MAKALAH
“KEWARGANEGARAAN”
Disusun oleh : Fitri Purwandari (42210839)
Kelas : 1DA03
Mata kuliah : Kewarganegaraan (softskill)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat-Nya penulis dapat menyusun makalah ini. Mata kuliah kewaranegaraan adalah mata kuliah yang berfokus pada pembentukan diri paserta didik untuk menjadi warga negara indonesia yang cerdas, kritis,terampil dan berkarakter sebagaimana diamanatkan oleh pancasila UUD1945.
Dan merupakan pendidikan yang dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan akan status hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta kualitas dirinya sebagai manusia.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna dalam proses belajar mengajar tentang pendidikan kewarganegaraan.
Bekasi, Maret 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
. Latar belakang adanya kewarganegaraan adalah kita akan memahami hak dan kewajiban, bela negara, HAM, pertahanan nasional. Yang akan menjadi acuan utama untuk menempatkan diri dalam kedudukan sebagai warganegara yang sadar terhadap tujuan nasional Indonesia. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
BAB II
ISI
2.1 Makna Bangsa dan Negara
2.1.1 Makna Bangsa
Dalam memahami pengertian sebuah bangsa, telah banyak upaya yang harus dilakukan oleh para ahli dibidangnya. Apa itu bangsa? Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur, ketenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Definisi Bangsa berkisar dari dari yang menekankan faktor-faktor”objektif” seperti bahasa, agama, adat istiadat, wilayah dan institusi, sampai definisi yang sepenuhnya menekankan faktor “subjektif”, seperti sikap, persepsi dan sentimen.
ᴥ Definisi yang menekankan faktor objektif.
Disampaikan oleh Josep Stalin yang mengatakan bahwa “ suatu bangsa yang terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bangsa, wilayah, kehidupan ekonomi, sertaa perasaan psikologis yang tewujud dalam budaya bersama”
ᴥ Definisi yang menekankan fakto subjektif.
Disampaikan oleh Benedict Anderson yang mengatakan bahwa “ bangsa adalah suatu komunitaas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat”. Sedangkan menurut Anthony D. Smith, bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki suatu mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
2.1.2 Makna Negara
Secara etimologis,”negara”berasal dari bahasa asing staat(Belanda, Jerman) atau state(Inggris). Kata staat dan state berasal dari bahasa asing yaitu statusatau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata negara yang lazim digunakan di indonesia berasal dari bahasa sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah,kota atau penguasa.
Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat(baik kedalam maupun keluar). Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial(masyarakat) yang diatur secara kontitussional untukmewujudkan kepentingan bersama.
Berikut pengertian dari beberapa pakar kenegaraan:
1. George Jllinek: Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendalami wilayah tertentu.
2. G.W.F.Hegel: Negara adalah negara kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3. Mr. Kranenburg: Negara adalah suatu organiisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau suatu bangsa.
4. Karl Marx: Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.
5. Logeman: Negara adalah negara organisasi kemasyarakatan (ikatan krja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaanya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan kerja tetap.
6. Roger F.Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalanbersama atas nama rakyat.
3.1 Hak dan Kewajiban Dasar Warga Negara
3.1.1 Hak Dasar Warga Negara
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (pembukaan uud 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
a. menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara(pasal 26)
b. bersamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
c. memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat(2))
d. kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan(pasal 28)
e. mempertahankan hidup dan kehidupanyasebagai hak asasi manusia(pasal 28A)
f. jaminan memeluk suatu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing(pasal 29 ayat (2)).
g. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara(30)
h. mendapat pendidikan (pasal 31)
i. mengembangkan kebudayaan nasional( pasal 32)
j. berhak dalam mengembangkan usaha –usaha bidang ekonomi(pasal 33) dan
k. memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin(pasal 34)
3.1.2 Kewajiban Dasar Warga Negara
Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam bidang kehidupan, antara lain:
a. menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan(pembukaan UUD 1945, alenia I)
b. menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa(pembukaan UUD 1945, alinea II)
c. menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara(pembukaan UUD 1945 alinea IV)
d. serta membayar pajak untuk negara(pasal 23 ayat 2)
e. wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualianya(pasal 27 ayat 1)
f. wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara(pasal 30 ayat 1)
g. wajin menghormati bahasa negara bahasa indonesia(pasal 36)
h. wajib menghormati bendera negara indonesia nsang merah putih(pasal 35)
i. wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika(pasal 36A)
j. wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya(pasal 36 B)
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
kewarganegaraan adalah kita akan memahami hak dan kewajiban, bela negara, HAM, pertahanan nasional. Yang akan menjadi acuan utama untuk menempatkan diri dalam kedudukan sebagai warganegara yang sadar terhadap tujuan nasional Indonesia.
Pengertian Bangsa dan Negara adalah:
Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat(baik kedalam maupun keluar). Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial(masyarakat) yang diatur secara kontitussional untukmewujudkan kepentingan bersama.
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur, ketenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu
Hak warga negara diantaranya:
a. menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara(pasal 26)
b. kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan
dan Kewajiban warga negara diantaranya:
a. menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
b. menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan”, Jakarta, Erlangga, 2006.