MAKALAH
“KEWARGANEGARAAN”
Disusun oleh : Fitri Purwandari
NPM : 42210839
Kelas : 1DA03
Mata kuliah : Kewarganegaraan (softskill)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat-Nya penulis dapat menyusun makalah ini. Mata kuliah kewaranegaraan adalah mata kuliah yang berfokus pada pembentukan diri paserta didik untuk menjadi warga negara indonesia yang cerdas, kritis,terampil dan berkarakter sebagaimana diamanatkan oleh pancasila UUD1945.
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan sepenuhnya terletak ditangan rakyat.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna dalam proses belajar mengajar tentang pendidikan kewarganegaraan.
Bekasi, April 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah :”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat. Demokrasi berasal dari bahasa YUNANI, yakni kata “demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan. Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh karena itu perlu dicari adalah “mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturan di bumi diserahkan pada manusia ataupun rakyatnya.
Sebenarnya sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah rumusan “mekanisme hidup berkelompok, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat ini :
- Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.
- Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
- Konstitusional
- Terjamin keamanan dan sadar akan adanya perbedaan.
- Bebas dari campur tangan asing
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut:
ᴥ Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”.
ᴥ Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Demokrasi adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.
2.1.2 Prinsip-prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
2.1.3 Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
2.1.4 Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
2.1.5 Bentuk-bentuk Demokrasi
Ada berbagai macam bentuk demokrasi yang sudah menjadi bagian pemerintahan negara-negara diseluruh dunia secara garis besar bentuk-bentuk demokrasi modern dapat digolongkan dalam tiga bentuk yaitu, demokrasi dengan sistem parlementer, demokrasi dengan sistem pembagian kekuasaan dan demokrasi dengan sistem referendum.
Demokrasi Parlementer
Demokrasi dalam sistem parlementer terdapat hubungan yang erat antara hubungan eksekutif, yaitu pemerintah dengan badan legislatif dalam hal ini badan perwakilan rakyat. Sementara kabinet atau dewan menteri, bertanggung jawab ataas segala tindakanya kepada badan perwakilan rakyat. Sementara badan perwakilan rakyat masih mempunyai kepercayaan kepada badan eksekutif, maka badan eksekutif masi mendapat dukungan. Jika tidak badan perwakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet. Dalam sistem ini terdapat pembagian kekuasaan antara badan eksekutif dan legislatif. Eksekutif , melakukan tugas-tugasnya atas dasar yang sudah disetujui oleh legislatif. Sistem ini lahir untuk pertama kalinya di Inggris pada abad ke-18 dan 19. Selanjutnya mulai digunakan oleh negara-negara lain dengan variasi tertentu. Contoh negara yang menganut bentuk demokrasi sistem parlementer adalah Belgia, Belanda dan Indonesia.
Demokrasi Pembagian Kekuasaan
Pada negara yang menganut sistem pembagian kekuasaan ini, secara prinsip badan eksekutif terpisah dengan badan leglislatif. Badan eksekutif terdiri dari presiden dan dibantu oleh kabinet dan bertanggung jawab kepada presiden, bukan pada jabatan perwakilan rakyat. Dengan demikian kabinet tidak dapat dijatuhkan oleh badan perwakilan rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan yudikatif juga terpisah dari kekuasaan lainya. Dalam demokrasi ini bagian legislatif melakukan perancangan dan penetapan undang-undang. Badan eksekutif hanya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelaksanaan undan-undang sedangkan yang menafsirkan undang-undang serta yang menyelesaikan undang-undang adalah badan yudikatif. Tiap-tiap badan ini terpisah satu sama lain. Pembentukan badan-badan ini merupakan pemilihan rakyat yang terpisah. Pembatasan kekuasaan sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya hegemoni kekuasaan. Persamaan derajat masing-masing badan ini merupakan upaya agar badan yang satu dapat mengawasi badan lainnya. Amerika adalah salah satu negara yang menganut demokrasi ini. Sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Kekuasaan terdiri dari tiga bagian, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
Demokrasi Referendum
Demokrasi dalam sistem referendum, keanggotaaan badan perwakilan rakyat tersusun atas hasil pemilihan umum. Badan perwakilan rakyat memilih kabinet untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Sesudah dipilih, angggota badan perwakilan rakyat tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan kabinet.
Ia juga diawasi oleh rakyat secara langsung dalam menjalankan kekuasannya. Pengawasan ini dilakukan dengan referendum (pemungutan suara yang dilakukan secara langsung untuk mengetahui kehendak rakyat). Ada dua jenis referendum.
1. Referendum Obligator
Referendum ini wajib dilakukan untuk menentukan berlakunya suatu undang-undang. Referendum ini yang paling utama adalah mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan konstitusi dalam suatu negara.
2. Referendum Fakultatif
Referendum ini sifatnya tidak wajib. Dilakukan jika satu waktu dalam jangka waktu tertentu, setelah rencana undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat meminta diadakan referendum.
Dalam sistem ini, peranan partai politik tidak begitu menonjol karena kehendak rakyat dapat diketahui secara langsung dalam demokrasi. Demokrasi dengan sistem parlementer dianut oleh neraga-negara bagian Swiss yang disebut kanton.
3.1 Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
3.1.1Pengelompokan Sistem Pemerintahan:
• Sistem Pemerintahan Presidensial
Merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
• Sistem Pemerintahan Parlementer
Merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
• Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Contoh Negara: Perancis.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
a. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
b. DPR sebagai pembuat UU.
c. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
d. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
e. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
f. BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
a. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
b. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
c. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
d. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
e. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
4.1 Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Kelebihan:
a. Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
b. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
c. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan :
a. Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
b. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
c. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
d. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
5.1 PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa danbernegara.
Wujud dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelarn setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemedekaan, kedaulatan negara, persatuan dn kesatuan bangsa, keutuhan wilayah nusantara serta nilai-nilai pancasila dan UUD’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasa27 ayat(3), bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara. Hal ini menunjukan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup 2 arti:
a. bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD’45 da perundang-undangan yang berlaku.
b. bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuaidengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara:
· Pengalaman sejarah perjuangan republik indonesia
· Keadaan penduduk yang besar
· Kedudukan wilayah geografis nusantara yang srategis
· Kekayaan sumber daya alam
· Perkembangan kemajuan iptek
· Kemungkinan timbulnya bencana alam.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang berlaku. Sistem pemerintaha dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Daftar pustaka:
www.blog retno.com
www.blog susan. com
buku Kewarganegaraan , SMA kelas 2.