Kamis, 05 Mei 2011

Hak Asasi Manusia


MAKALAH
Hak Asasi Manusia



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Hak asasi manusia lahir dari keyakinan manusia itu sendiri bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan adalah sama dan sederajat. Ia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Atas dasar itu manusia harus diperlakukan secara sama, adil dan beradab. Apabila tidak tumbuh keyakinan, hak asasi manusia tidak ada dan tidak diakui.
Dalam masyarakat yang memiliki keyakinan bahwa manusia adalah berbeda dan tidak sederajat, tidak ada pengakuan akan hak asasi manusia. Yang muncul adalah penindasan manusia atas manusia lain. Hak asasi manusia tidak muncul dengan sendirinya. Perjuangan bahwa manusia memiliki hak-hak dasar dan harus diakui membutuhkan perjuangan yang panjang. Perlunya perlindungan atas hak asasi manusia berawal dari banyaknya penindasan-penindasan atas manusia lain atau bangsa lain.
 Hal demikian menimbulkan peperangan yang mengerikan. Sejumlah hak asasi manusia yang diakui secara universal, antara lain hak hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas milik.sekarang ini telah berkembang macam-macam hak asasi manusia sesuai dengan kesepakatan masyarakat internasional.





BAB II
ISI

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia(HAM)
            Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi disebut juga hak dasar. Munculnya hak asasi manusia dilandasi oleh dua pemikiran. Kedua landasan itu adalah sebagai berikut:
ü  Landasan langsung dan pertama, yaitu kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, dan bahasa.
ü  Landasan kedua dan lebih dalam, yaitu Tuhan menciptakan manusia dan semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama. Oleh karena itu, manusia dihadapan tuhan adalah sama, kecuali amalnya.
            Pengakuan dan jaminan hak asasi manusia dinyatakan dalam piagam PBB atau Universal Declaration of Human Right( Pernyataan dunia Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal. Deklarasi itu diterima oleh negara anggota pada tanggal 10 Desember 1948. Dan setiap tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.              Hak asasi manusia menurut piagam PBB adalah:
·         Hak untuk hidup
·         Hak untuk kemerdekaan hidup
·         Hak untuk mendapatkan perlindungan
·         Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
·         Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
·         Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
·         Hak untuk memperoleh pekerjaan
·         Hak untuk memiliki sesuatu
·         Hak untuk memperoleh nama baik
            Penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah mendapat perhatian dan jaminan yang makin baik. Hal ini dapat dilihat pada peraturan perundangan-undangan yang menjamin perlunya penegakan hak asasi manusia. Peraturan perundangan tersebut antara lain:
a.       UUD 1945 pasal 28A-28J tentang Hak Asasi Manusia
b.      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c.       Undang-undang no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
d.      Undang-undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
            Disamping itu adanya perundang-undangan tersebut, dibentuk pula oleh beberapa lembaga penegakan hak asasi manusia, yaitu:
a.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM)
b.      Pengadilan HAM
c.       Pengadilan Ad Hoc HAM
d.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
e.       Komisi Penyelidik Pelanggaran(KPP)HAM

Hakikat Hak Asasi Manusia
            Hak asasi manusia hakikatnya maerupakan hak yang dimiliki manusia, yang melekat padanya karna dia adalah manusia. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan dengan segala harkat dan martabat yang tinggi. Hal itulah yang membedaakan kita dengan makhluk lain. Hak asasi manusia ini sifatnya mendasar dan fundamental. Dalam arti pelaksanaanya mutlak diperlukan agarr manusia dapat berkembang sesuia dengan harkat, martabat, dan cita-citanya.
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Pada abad ke-17 seorang filsuf inggris, John Locke merumuskan adanya hak alamiah yang melekat pada setiap diri manusia. Yaitu hak atas hidup, hak kebebasan dan hak milik. Ada 3 peristiwa penting didunia barat yang menendai sejarah perkembangan hak asasi manusia. Yaitu:
ü  Magna Charta (1215)
Adalah piagam perjanjian antara Raja John dari inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah raja memberi jaminan beberapa hak kepada para bangsawan beserta keturunanya seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan.
ü  Revolusi Amerika (1976)
Yaitu perang kemerdekaan rakyat amerika serikat melawan penjajahan inggris. Revolusi ini menghasilkan Declaration Of Independen (Deklarasi Kemerdekaan) dan amerika serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776.
ü  Revolusi Perancis
Yaitu penentangan rakyat perancis pada rajanya sendiri (Louis) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Revolusi perancis menghasilkan Declaration des drioits del’homme et du citoyen (pernyataan hak asasi manusia dan warga negara).

Akibat Tidak Adanya Penegakan HAM
            Akibat tidak adanya penegakan hak asasi manusia akan terjadi berbagai hal antara lain:
ü  Pihak penyalenggara akan makin bertindak sewenang-wenag kepada rakyatnya.
ü  Kebijakan dan keputusan yang dibuat penyelengara negara dapat menyimpang dari rasa keadilan rakyat dan hanya akan dapat menguntungkan sekelompok orang.
ü  Masyarakat pelaku pelanggaran hak asasi manusia dapat menciptakan sifat anarki, serba ingi menguasai dan menindas orang lain.
ü  Pelanggaran hak asasi manusia dapat:
a.       Menciptakan perlakuan yang tidak adil, diskriminatif manusia atas manusia yang lain
b.      Menimbulkan rasa dendam dan kebencian antar sesama manusia
c.       Merendahkan harkat, derajat dan martabat kemanusiaan
d.      Menimbulkan penderitaan dan tersiksa secara lahir dan batin pada diri korban
e.       Menimbulkan kekerasan, pembunuhan dan konflik antar sesama.
            Pelanggaran berat atas hak asasi manusia merupakan kejahatan bersekala internasional. Negara berwenag mengadili pelaku pelanggaran hak asasi manusia tersebut. Pelanggaran berat atas hak asasi manusiajuga dapat dituntut melaluipengadilan Internasional HAM.






 BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi disebut juga hak dasar.


Daftar Pustaka
Jutmini Sri & Winarno.2004.Pendidikan Kewarganegaraan Jilid 1.Solo: Tiga Serangkai.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar